Selanjutnya isi dari Kontra Memori Banding ini adalah : 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding. 2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding. 3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama Ad. 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding a. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut: 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN Palu, tanggal 10 juni 2013; 2. Pencemaran Nama Baik. July 22, 2022 by admin. JAYALAWYER.COM menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3Tahun 2000Tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) danProvisionil, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Kelas AKhusus Bekasi agar menyatakan Putusan Provisi dalam perkara a quoHalaman 10 dari 39 halaman Putusan Nomor 72/Pdt.G/2015/ PN.Bks.dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bij voorrad), meskipun adaupaya hukum verzet, banding Pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam gugatan voluntair), dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan memenuhi syarat-syarat kasasi. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan hukum. B. Alamat : Jl. Dr Setiabudi No. 645 Bandung (Domisili kantor kuasa hukum) Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT d.K/PENGGUGAT d.R. sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding menerima "Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding" dan "Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding" pada tanggal 30 Agustus 2012. Syarat Mengajukan Banding Pidana. Sebelum mengetahui tata cara mengajukan banding pidana, simak dulu persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir situs Pengadilan Negeri Tais Bengkulu, berikut ini UPAYA HUKUM BANDING. Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Agama berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Agama diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam kontra memori banding ini, Penggugat/Terbanding dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi Jambi berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : MENGADILI. Menolak permohonan banding Para Pembanding; MENGADILI SENDIRI Bahwa keberatan para pembanding/ dahulu para tergugat pada angka 1 adalah mengada-ada, tidak beralaskan hukum dan sangat layak untuk dikesampingkan dengan alasan: 1.a. zRiZI.